Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dasar Nekat... Antarkan Paket ke Kantor Polsek, Pemuda Ini Curi HP Polisi

Dasar Nekat... Antarkan Paket ke Kantor Polsek, Pemuda Ini Curi HP Polisi
ilustrasi
Kamis, 22 Desember 2016 10:01 WIB
PALEMBANG - Polisi mengamankan tersangka AP (21) karena kedapatan mencuri telepon genggam di Mapolsek setempat. Kapolsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, Kompol Victor Eduar Tondaes membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap AP.

Victor menjelaskan, modus pencurian itu dengan mengantarkan paket, ketika petugas sedang mengantarkan berkas ke ruangan lainnya. Saat kembali ke meja jaga, HP petugas tersebut sudah tidak ada lagi.

Sementara untuk mengetahui kasus pencurian tersebut, petugas melihat rekaman CCTV dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selang setengah jam kemudian.

Dari keterangan petugas, awalnya pelaku sempat menyembunyikan HP tersebut di semak-semak dekat jalan raya yang rencananya esok harinya baru akan diambil.

Tersangka AP, warga Desa Cidam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini bekerja sebagai petugas pengantar barang (paket) kiriman, malah memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang membuat laporan di ruangan lain untuk mencuri telepon genggam tengah dicarger di atas meja jaga.

Di hadapan petugas, AP mengakui perbuatanya karena HP yang dimilikinya rusak.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun kurungan penjara," kata Victor seperti dilansir Antara, Rabu (21/12).(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/