Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
4 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
4 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
4 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Jika Pengusaha Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal, Lapor ke Polisi, Akan Ditindak Tegas

Jika Pengusaha Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal, Lapor ke Polisi, Akan Ditindak Tegas
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto
Rabu, 21 Desember 2016 07:35 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengimbau kepada pengusaha restoran dan mal agar menghormati karyawannya jika tidak mau memakai atribut keagamaan di luar dari keyakinannya. Bila ada pemaksaan maka pihak kepolisian yang bertindak.

Menurut Rikwanto, siapa pun kalau bukan keharusan menggunakan atribut agama tertentu dan menolak, harus dihormati. Sebab, hal itu menyangkut privasi seseorang.

“Termasuk oleh pemilik toko, pemilik mal, siapa pun jangan ada pemaksaan. Nanti yang bertindak kepolisian, bukan ormas atau pihak lain,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (20/12/2016).

Rikwanto juga menegaskan kepada organisaai masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping dalam mengawal Fatwa MUI tersebut. Dikatakannya, pengawasan di lapangan adalah dari pihak kepolisian.

“Jadi di luar itu tidak ada yang boleh melakukan tindakan di luar hukum, seperti sweeping oleh ormas dan lain-lain. Apabila itu masih ada kita akan tindak tegas,” ucapnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa larangan menggunakan atribut Natal bagi karyawan muslim. Fatwa itu keluar menyusul banyaknya keluhan dari karyawan muslim yang mengaku dipaksa menggunakan atribut Natal.

Pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh perusahaan kepada semua karyawannya, termasuk yang beragama Islam juga disikapi beberapa ormas. Mereka mendatangi perusahaan yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut Natal untuk mencabut kebijakannya.

Sayangnya, polisi justru baru mengeluarkan pernyataan keras ketika ormas sudah bertindak. Padahal, ketika perusahaan melakukan pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada karyawannya, polisi tak bereaksi.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/