Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ditegur Malah Melawan, Remaja Terkapar Ditikam Sekuriti Pakai Pisau Lipat

Ditegur Malah Melawan, Remaja Terkapar Ditikam Sekuriti Pakai Pisau Lipat
ilustrasi
Senin, 19 Desember 2016 09:04 WIB

DENPASAR - Hanya karena suara meriam lop (sepertus atau petasan) yang terbuat dari pipa paralon, seorang sekuriti berinisial IKS (34), tega menusuk perut KG (16), dengan menggunakan pisau lipat, Sabtu (17/12).

Beruntung, aksi tersebut diketahui warga dan langsung membawa korban yang menderita luka tusuk di bagian perut ke rumah sakit Sanglah Denpasar.

Informasi yang diperoleh, korban yang tinggal di Jalan Bulu Indah, ini sedang bermain bersama dua orang temannya dan melintas di Jalan Gunung Soputan, Gang Kebak Sari II, Denpasar Barat.

Saat berada di depan Residen Jadin, korban membunyikan meriam lop sehingga tersangka menegur dan menyuruh korban pergi karena dianggap mengganggu tamu yang menginap. Karena tidak dihiraukan, tersangka marah dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Korban sendiri melakukan perlawanan sehingga tersangka bertambah marah dan menusuk perut korban dengan pisau lipat yang disimpan tersangka di dalam tas pinggang yang dikenakan.

"Tersangka akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah pisau lipat sepanjang 15 Cm serta baju dan celana yang dikenakan korban.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kapolsek.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/