Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pelapor Ahok Dilarang Masuk Ruang Sidang, yang Boleh Hadir Siapa?

Pelapor Ahok Dilarang Masuk Ruang Sidang, yang Boleh Hadir Siapa?
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersanka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (republika)
Selasa, 13 Desember 2016 12:30 WIB
JAKARTA Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Namun para pelapor Ahok dilarang masuk ruang sidang PN dengan alasan ruang sidang telah penuh.

''Pertanyaannya siapa mereka yang ada di dalam. Kenapa pelapornya tidak boleh masuk? Tidak ada sama sekali,'' kata Irena Handono di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia menuturkan, peristiwa ini menjadi ujian bagi umat Islam. Ia meminta penguasa agar menempatkan hukum sebagai panglima.

Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengaku telah datang sejak pukul 07.00 WIB, juga tak boleh masuk. Ia menyesalkan tidak boleh masuk ruang sidang, padahal posisinya sebagai pelapor.

''Kami tidak boleh masuk ke ruangan sidang. Kami melihat ada diskriminasi. Seharusnya pelapor dan terlapor ada d ruang sidang. Kami meminta pengadilan negeri dan Kapolres bertanggungjawab,'' tegasnya.

Ia menyebutkan, ada 16 pelapor yang tak bisa masuk dalam ruang sidang. Padahal, seharusnya pelapor juga dihadirkan dalam sidang perdana Ahok tersebut.

''Kita lawan kesewenang-wenangan ini dengan kekuasaan Allah. Pak jaksa dan hakim dengarkan suara hati kami yang paling dalam,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/