Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ini Pesan Presiden kepada Pengadilan yang akan Sidangkan Perkara Ahok

Ini Pesan Presiden kepada Pengadilan yang akan Sidangkan Perkara Ahok
ilustrasi
Selasa, 06 Desember 2016 13:35 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tidak perlu melanjutkan demonstrasi untuk menuntut proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sebab, saat ini proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat diminta mengawal proses persidangan tersebut.

"Sekarang proses sudah pindah ke yudikatif. Presiden sampaikan juga ke masyarakat, tolong awasi di pengadilan itu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Senin (5/12/2016).

Johan mengatakan, selama ini masyarakat berunjuk rasa untuk menuntut keadilan. Namun setelah proses memasuki pengadilan, maka hakim-lah yang memutuskan keadilan tersebut.

Sebab, jika masyarakat yang memutuskan, versinya akan berbeda beda dan akan terjadi pro dan kontra.

"Maksud Presiden, tolong hormati proses hukum. Semua harus punya hati yang besar. Pengadilan juga jangan main-main," ucap Johan.

Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21.

Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(tnc)

Editor:wawan k
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/