Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani, Rachmawati, Kivlan Zein Cs

Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani, Rachmawati, Kivlan Zein Cs
Ahmad Dhani.
Jum'at, 02 Desember 2016 20:29 WIB
JAKARTA - Polri mengklaim tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah lebih setengah bulan diselidiki Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan menjerat delapan tersangka dengan pasal 107 juncto 110 KUHP dan dua lainnya pasal 28 UU ITE, sudah berdasarkan bukti yang kuat.

"Mengapa dikenakan pasal-pasal tersebut, ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Karenanya setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polri menyimpulkan 10 orang itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Polri pun mengambil langkah hukum tegas.

"Sehingga disimpulkan terhadap 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum," tegasnya.

Hanya saja Rikwanto belum mau memerinci kasus per kasus yang menjerat 10 orang itu.

Termasuk alat bukti yang berhasil dikumpulkan untuk menangkap dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

"Untuk detailnya besok, karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.

Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi. "Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.

Khusus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh orang pasal 107 juncto 110 KUHP.

Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/