Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Wah, Berhati-hatilah... Setelah Buni Yani, Polisi akan Buru Para Pengunggah Video Ahok Lainnya

Wah, Berhati-hatilah... Setelah Buni Yani, Polisi akan Buru Para Pengunggah Video Ahok Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono
Jum'at, 25 November 2016 09:35 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sempat menegaskan kalau kliennya bukanlah yang pertama kali mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial. Alwin mengaku saat itu ada lebih dari lima akun yang sudah mengunggahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, kalau pihaknya pertama kali menerima laporan dari Andi Windo, sekretaris Kotak Badja. Di antaranya memburu lima akun pengunggah video Ahok ke media sosial.

"Satu per satu untuk proses ini, karena laporan pertama kasus dari pelapor Andi Windo sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

"Bagi siapa yang menemukan hal tersebut silakan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan lakukan tindak lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kalau kliennya tidak melakukan apa-apa yang telah dituduhkan pihak kepolisian. Selain itu, dirinya menegaskan kliennya bukan yang pertama mengupload video dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.

"Bukan dia yang pertama kali mengupload, dia mengupload tanggal 6 Oktober, mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI, sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif. Tanggal 5 banyak yang kemudian meng-caption juga lebih keras, tapi kenapa harus Buni Yani. Lebih dari 5 akun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/