Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
40 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
28 menit yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ya Ampun... PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba

Ya Ampun... PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba
ilustrasi
Rabu, 23 November 2016 22:38 WIB
TENGGARONG - Entah kata apa yang tepat untuk menggambarkan tindakan So (45). Pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Kartanegara itu tega menjadikan sang anak Ri (23) sebagai kurir narkoba.

Akibatnya, Ri diciduk petugas setelah kedapatan membawa sabu-sabu, Senin (21/11).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, anggota Polsek Tenggarong semula mengamankan Ri di Jalan Bougenvile, RT 8, Kelurahan Sukarame, Tenggarong, sekitar pukul 16:30 Wita.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah penggeledahan terhadap Ri, polisi menemukan benda yang diduga sabu-sabu di sebuah amplop berwarna hijau.

Bocah malang tersebut akhirnya dikeler polisi ke Mapolsek Tenggarong.

"Dari hasil pengembangan, ternyata dia diminta oleh ayahnya untuk mengantar barang tersebut kepada seorang pemesan. Kami menyayangkan ulah ayahnya tersebut," kata Fadillah sebagaimana dilansir laman Kaltim Post, Rabu (23/11).

Setelah itu, petugas menangkap So di rumahnya sekitar pukul 18:00 Wita.

Tersangka mengakui bahwa narkoba di tangan anaknya berasal dari dirinya.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah So menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah sepuluh bong, dua bal plastik klip kecil, sendok penakar dan amplop.

Kedua tersangka diancam Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

"Kasus ini masih dikembangkan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami menyayangkan ayah kandung mengajak anaknya berbisnis narkoba," tuturnya. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/