Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
5 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
4 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kasus Penistaan Agama... Arswendo dan Permadi Langsung Ditahan, Kenapa Ahok Tidak? Ini Jawaban Menteri Agama

Kasus Penistaan Agama... Arswendo dan Permadi Langsung Ditahan, Kenapa Ahok Tidak? Ini Jawaban Menteri Agama
Lukman Hakim Syaifuddin
Selasa, 22 November 2016 11:08 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi pertemuan antara pihak pemerintah dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama di Gedung A Kemenkopolhukam Lantai 3, Jakarta Pusat (Jakpus),kemarin (21/11/2016).

Dia mengatakan bahwa pemuka agama memiliki peran penting dalam pemerintahan yakni sebagai penyeimbang kinerja pemerintah.

“Karena negara dengan kekuasaannya tentu tidak tertutup kemungkinan terjadinya abuse of power,” kata Lukman.

Menyinggung kasus Ahok, Lukman menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan tokoh masyarakat sebelumnya pernah beberapa kali terjadi di negara ini.

Seperti misalnya yang pernah terjadi oleh politikus Permadi, seniman Arswendo Atmowiloto, dan penulis H. B. Jassin.

Kata Lukman, bedanya dengan Ahok, mereka semua langsung menjalani proses hukum dengan cepat.

“Itu semua terjadi pada rezim yang memiliki kekuasaan yang melekat dengan hukum, ketika saat itu ada undang-undang subversif yang masih berlaku. Sekarang UU subversif sudah tidak ada,” terangnya.

Tanpa ada lagi UU subversif, lanjutnya, proses hukum dalam hal ini yang terkait dengan kasus Ahok tidak lagi dapat diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah.

“Boleh jadi saya salah, tapi polisi tentu tidak bisa begitu saja memenuhi aspirasi masyarakat yang luar biasa untuk segera menangkap Ahok karena hukum bekerja, dunia juga kan mengamati proses hukum itu. Maka diperlukan kearifan dan kedewasaan,” tuturnya. (dod/sam/jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/