Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Sepakbola
19 jam yang lalu
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tolak Lahan Dijadikan Bandara Internasional, 6 Warga Jadi Tersangka

Tolak Lahan Dijadikan Bandara Internasional, 6 Warga Jadi Tersangka
ilustrasi
Jum'at, 18 November 2016 22:45 WIB
BANDUNG - Kepolisian menetapkan enam tersangka pelaku yang menghadang pengukuran pembebasan lahan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kabupaten Majalengka. Mereka diduga menjadi provokator atas penolakan pembangunan bandara internasional tersebut.

"Enam orang sudah dijadikan tersangka. Karena telah menghalangi-halangi mereka yang sedang melaksanakan tugas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Jumat (18/11).

Selain Pasal 214 KUHP ihwal menghalang-halangi tugas dalam menjalankan program pemerintah, enam tersangka juga terancam dijerat pasal lain atas kepemilikan senjata tajam. Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Untuk diketahui saat pembebasan lahan di Bandar Udara Kertajati kemarin, pengadangan yang dilakukan ratusan massa itu berakhir ricuh. Bahkan tiga kepolisian mengalami luka berat di bagian kepala akibat tindakan membahayakan massa.

"Mereka membawa senjata tajam, bawa ketapel. Jadi terancam juga pasal berlapis. Dari kepolisian tercatat ada tiga yang mengalami luka berat di bagian kepala," ujarnya.

Enam tersangka itu saat ini masih di dalami terkait kepentingan mereka menolak pengukuran lahan yang dilakukan Pemprov Jabar, Badan Pertanahanan Nasional (BPN) dan Pemkab Majalengka. Apalagi secara prosuderal Pemprov Jabar sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah.

"Itu sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Kami sebagai aparat cuma mengamankan pengukuran yang sebenarnya sudah ada kesepakatan. Tinggal pembayaran. Tapi kok malah ada penghadangan," terangnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku, sebenarnya tidak ada warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka yang menolak pembebasan lahan untuk proyek BIJB. Hal itu bisa dibuktikan dimana warga menyerahkan dokumen kepemilikan lahannya kepada Badan Pertanahanan Nasional (BPN).

"Pemilik tanah tidak ada yang menolak. Jadi tolong ditanya warga yang mana (yang menolak)," katanya.

Dia mengungkapkan, dari informasi yang diterima warga pemilik sah tanah di lokasi pembangunan run way BIJB justru mendapat intimidasi dari pihak-pihak lain untuk tidak melepaskan tanahnya.

"Mereka (warga) sampai terusir dari rumahnya sendiri. Ini enggak boleh. Negara harus hadir," ujarnya.

Pemprov Jabar sendiri bersama PT BIJB dipercaya pemerintah pusat membangun bagian sisi darat, salah satunya lintasan pesawat. Ada 1.800 hektare lahan yang dibutuhkan untuk membangun sisi darat di antaranya terminal dan penunjang lainnya.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/