Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
24 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
23 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ooo... Ternyata Jika Ahok Mundur, Ancamannya 60 Bulan Penjara, Denda Rp50 Miliar

Ooo... Ternyata Jika Ahok Mundur, Ancamannya 60 Bulan Penjara, Denda Rp50 Miliar
Ketua KPU DKI, Sumarno
Sabtu, 12 November 2016 17:20 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengingatkan setiap kandidat yang pengin mundur sebagai calon di Pilgub DKI.

Dia mengatakan, jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah mundur dari pencalonannya, yang bersangkutan terancam hukuman pidana.

Hal itu dikatakannya sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 191.

"Dia diancam paling rendah 24 bulan (penjara), paling lama 60 bulan dengan denda paling rendah Rp 25 miliar, paling tinggi Rp 50 miliar," paparnya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).

Karena itu, Sumarno berharap agar tidak ada pihak yang menginginkan mundurnya seorang calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Mengingat tuntutan pidana yang tinggi jika kabur.

"Biarkan proses ini terus berjalan. Toh proses hukum terus berjalan. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, belakangan cagub nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai diserang desakan mundur dari pencalonan pemimpin ibu kota. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/