Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
11 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Rampok Pengunjung Diskotek, Polisi Berpangkat Aiptu Ditangkap

Rabu, 08 Juni 2016 13:45 WIB
JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya Aiptu Muhamad Arbangin dan rekannya Bardansyah Samosir (36) ditangkap aparat Polsek Metro Taman Sari. Keduanya terbukti melakukan perampokan terhadap sejumlah pengunjung diskotik yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku yang merupakan anggota di satuan pengamanan objek vital ini kerap menculik dan merampok korbannya yang merupakan pengunjung diskotik di kawasan tersebut.

"Iya benar, kami mengamankan anggota MA lantaran kerap melakukan perampokan. Mereka menculik dan membawa korbannya ke hotel tersebut yang kemudian korbannya di peras," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/6).

Menurut dia, pelaku tidak hanya terlibat perampokan. Tetapi keduanya juga terbukti sebagai pengguna narkoba.

Kedua pelaku ditangkap di Hotel Trend kamar nomor 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa (7/6), kemarin. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun.

Nasriadi menambahkan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Termasuk dilakukan tes urine kepada keduanya guna membuktikan kepemilikan barang haram tersebut.

"Penangkapan ini berkat adanya laporan seorang korban berinisial KTS (48) yang di tuduh sebagai bandar narkoba oleh keduanya. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban. Kami pun langsung melacak keberadaan kedua pelaku ini," pungkasnya.

Kedua pelaku melanggar pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan dan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/