Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

PN Jakpus Tolak Gugatan Jessica Kumala Wongso

PN Jakpus Tolak Gugatan Jessica Kumala Wongso
(detik.com)
Selasa, 01 Maret 2016 11:08 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan penahanan Jessica Kumala Wongso sah dan tidak melanggar hukum. Jessica ditahan sebagai tersangka kasus kematian Mirna Salihin.

Dalam sidang praperadilan, pihak Jessica menghadirkan dua ahli dan satu orang saksi. Menurut PN Jakpus, dari keterangan tersebut hanya satu saksi ahli yang dipertimbangkan yaitu mantan hakim agung Arbijoto. Di mana Arbijoto menerangkan bahwa orang dapat ditahan bila diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup. Penahanan lanjutan dilakukan kepada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana. 

Namun PN Jakpus memiliki keyakinan lain.

"Hakim praperadilan berpendapat, syarat orang ditahan adalah ditetapkan sebagai tersangka, adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak alat bukti, dan mengulangi tindak pidana. Dengan dasar penahanan, bukan dasar alat bukti yang cukup, dasar penetapan tersangka. Dengan demikian, hakim praperadilan tidak sependapat dengan keterangan di atas (saksi ahli Arbijoto)," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Kubu Jessica juga menggugat kepolisian terkait pencekalan Jessica ke luar negeri. Tapi menurut Merta, gugatan ini salah alamat karena yang mencekal bukanlah kepolisian.

"Pencekalan bukan wewenang lembaga termohon," ujar Merta.

Oleh sebab itu maka PN Jakpus menolak seluruh dalil gugatan.

"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tersebut ditolak seluruhnya," ujar Merta.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/