Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan, Ini Tanggapan KPK

Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan, Ini Tanggapan KPK
Novel Baswedan (tengah)
Rabu, 03 Februari 2016 19:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menarik berkas perkara Novel Baswedan dari pengadilan kemarin, Selasa (3/2/2016). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi langkah yang diambil kejaksaan itu.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan. Kami juga telah berkomunikasi dengan teman-teman penegak hukum lain, ke depannya langkah kami akan lebih sinkron," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Menurut Agus, selama ini KPK telah melakukan pendekatan kepada Kejaksaan karena Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK adalah aset penting bagi lembaganya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku belum mengetahui tindak lanjut yang akan dilakukan setelah penarikan berkas oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas itu akan ditarik oleh kejagung dan akan diperiksa dulu. Tindak lanjut setelah itu belum diberikan detilnya, tetapi yang pasti Kejaksaan Agung akan mempelajari kembali berkas-berkasnya. Akan dilimpahkan kembali atau tidak, kami belum mendapatkan informasi dari Kejagung," ujar Laode.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016) siang. PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap.

Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/