Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ingat, Perpanjangan SIM 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Ingat, Perpanjangan SIM 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis
(detik.com)
Minggu, 10 Januari 2016 08:43 WIB
JAKARTA - Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (10/1/2016).

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya.

Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2.

SIM C untuk pengguna motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk pemegang motor 250-500 CC dan C2 untuk pemegang motor di atas 500 CC.

Rencana tersebut akan direalisasikan secara serentak mulai Februari sampai April 2016. ***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/