KPK Akui Penyidiknya Jadi Tersangka KDRT, Polisi Sempat Kepung Rumahnya
Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Miharja membenarkan informasi ini. "Yang bersangkutan sedang diklarifikasi oleh Pengawas Internal," ujar Ranu, melalui pesan singkat, Selasa, 22 Desember 2015. Ranu mengaku penyidik tersebut masih masuk kerja seperti biasa.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yuyuk Andriati mengatakan tim Pengawas Internal sudah mengontak Polres Bekasi. "Tim pengawas internal KPK sudah mencari informasi ke Polres Bekasi," kata Yuyuk.
Polres Bekasi sudah menetapkan penyidik KPK atas nama Kompol S sebagai tersangka. Pada Senin dinihari, 21 Desember 2015, Kompol S diminta polisi keluar rumahnya setelah ada laporan KDRT. Polisi sempat mengepung rumah S setelah istri S, N, melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Kompol S lalu diperiksa di Polresta Bekasi. Sedangkan istri dan dua anaknya dibawa ke Polsek Jatiasih. Istri S kini sudah mencabut laporannya itu.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | Ragam |