Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPK Tetapkan Adik Mantan Menpora Jadi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Adik Mantan Menpora Jadi Tersangka Korupsi
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (detik.com)
Senin, 21 Desember 2015 12:06 WIB
JAKARTA - Menjelang habisnya masa jabatan pimpinan jilid 3, KPK 'cuci gudang'. Di hari terakhir masa kerja para pimpinan, KPK menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012,  penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) swasta sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untuk dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.

"Tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012," jelas Yuyuk.

Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam putusan Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Myhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang

Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharram, Deddy Kusdinar dan Fakhruddin. Dalam pertemuan Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhruddin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Choel menurut majelis hakim sempat menyampaikan keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominallnya.

Selain itu, Choel membantu PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kemenpora. Pada Mei 2010, Fakhruddin memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.

Pada 18 Mei 2010, Herman Prananto dan Nani Ruslie menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Choel Mallarangeng di kantor FOX Indonesia. PT GDM kemudian menjadi subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/