Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno
Ilustrasi prostitusi online. (liputan6.com)
Jum'at, 18 Desember 2015 05:51 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami motif pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) yang menyebarkan konten berisi pornografi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) menyebutkan, polisi masih mendalami apa motif pemilik aku ini.

Agus menduga, konten pornografi yang berada di akun twitternya merupakan ungkapan perasaan pelaku terhadap orang lain. “Atau terkait politik, masih belum tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku dibekuk di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (17/12/2015). Dia ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi. Penangkapan ini mendapatkan izin pengadilan dan kini statusnya menjadi tersangka.

YP terbukti menyebarluaskan konten pornografi melalui akun twitter @ypaonganan, berupa tulisan yang secara eksplisit. Tulisan itu memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/