Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Disdukcapil Siap Beri Rekomendasi Bagi Warga Pendatang

Kamis, 04 Oktober 2012 01:26 WIB
Penulis: Wawan
Disdukcapil Siap Beri Rekomendasi Bagi Warga PendatangDrs.M. Nizam
DUMAI, GORIAU.COM - Bagi warga pendatang yang ingin menetap di Kota Dumai dan ingin mengurus e-KTP, cepat-cepatlah melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil). Karena instansi tersebut siap melayani dan siap memberikan rekomendasi pengurusan e-KTP secepatnya.


''Namun sebelum itu, bagi warga pendatang terlebih dahulu harus mengurus surat pindahnya dulu. Atas dasar surat pindah tersebutlah, kita bisa memberikan rekomendasi secepatnya,'' sebut Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Drs.M. Nizam kepada dumaikota.go.id sebagaimana dikutip goriau.com, Selasa (2/10/2012).


Dan tanpa surat pindah itu, Disdukcapil tidak akan memberi rekomendasi. " Rekomendasi yang kita berikan ini dapat diteruskan ke Kantor Lurah setempat dimana yang bersangkutan ingin tinggal. Dan nantinya, kantor Lurah setempat akan memberikan surat keterangan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK)," jelasnya.


Berdasarkan Surat Keterangan itu lagi. " Kantor Camat setempat akan memprint KK yang bersangkutan. Dengan adanya KK itu setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Barulah yang bersangkutan bisa langsung mengurus e-KTP mereka," ujarnya.


Apakah itu memerlukan jangka waktu yang lama? M.Nizam mengatakan mengurus e-KTP tidak sama mengurus KTP-KTP tempo dulu lagi. " Warga tidak harus menunggu waktu enam bulan lagi, baru KTP nya ke luar. Saat ini kalau yang bersangkutan aktif dan terus jemput bola, beberapa hari saja bisa siap," tegasnya.


Saat ini, ia mengatakan dari jumlah wajib KTP sebanyak 183.548 jiwa. sedangkan yang baru mengurus e-KTP sebasar 98,08 persen. Sedangkan 0,2 persen warga Dumai tercatat belum mengurus E-KTP. " Saya pun tidak tahu alasannya, kemungkinan saya rasa ada sebagian warga yang pindah atau meninggal. Dan jumlah 0,2 itu jelas akan terisi lagi, menyusul ada warga pendatang," terangnya lagi. ***

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/