Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Akui Buat Laporan Sendiri Mengusut Jurnalis Dandhy Laksono

Polisi Akui Buat Laporan Sendiri Mengusut Jurnalis Dandhy Laksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (int)
Sabtu, 28 September 2019 15:31 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengakui polisi membuat laporan sendiri untuk mengusut cuitan aktivis Dandhy Dwi Laksono.

Dikutip dari vivanews.com, Argo Yuwono menyebut cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter tersebut soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun Dandhy menurut polisi tak berhenti mencuitkan hal itu di media sosial.

''Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di-posting terus kegiatan itu,'' ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Adanya cuitan Dendhy menurut polisi bisa membuat gaduh masyarakat. Sebab cuitan itu mengandung ujaran kebencian. Menurut polisi hal tersebut bukanlah delik aduan sehingga polisi memang bisa membuat laporan tipe A.

''Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu,'' kata dia lagi.

Sebelumnya Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.***

Editor:hasan b
Sumber:vivanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/