Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
21 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
15 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pejabat Badan Kesbangpol Ini Keterlaluan, Mahasiswa Urus Izin Penelitian Pun Dipungli, Begini Akibatnya

Pejabat Badan Kesbangpol Ini Keterlaluan, Mahasiswa Urus Izin Penelitian Pun Dipungli, Begini Akibatnya
Ilustrasi pungutan liar. (republika.co.id)
Minggu, 18 Agustus 2019 10:49 WIB
LAMPUNG - Bagi pejabat bermental rakus, mereka tak pandang bulu dalam melakukan pungutan liar (pungli). Buktinya, seorang pejabat di Badan Kesbangpol Lampung, diduga tega melakukan pungli terhadap mahasiswa yang mengurus izin penelitian di instansi tersebut.

Dikutip dari poskotanews.com, akibat tindakannya itu, pejabat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabtu (17/8). Dari laci di ruang kerja pejabat Kesbangpol itu, jaksa memukan amplop berisi uang Rp850 ribu. Uang itu diduga hasil pungli terhadap mahasiswa.

Hingga hari ini, Ahad (18/8/2019), pejabat yang kena OTT itu masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lampung Fitter Syahboedin mengungkapkan kaget atas informasi OTT yang diduga menjerat anak buahnya itu. ''iya, benar jika ada mahasiswa yang ingin melakukan penelitian harus mengurus izin ke Kesbangpol. Tapi soal lainnya, akan saya cek dulu,'' kata Fitter.

Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, menegaskan, jika terbukti bersalah, pegawai itu pasti mendapatkan sanksi. Bahkan mungkin saja dicopot dari jabatannya. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/