Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
13 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
2
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
3
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pejabat Badan Kesbangpol Ini Keterlaluan, Mahasiswa Urus Izin Penelitian Pun Dipungli, Begini Akibatnya

Pejabat Badan Kesbangpol Ini Keterlaluan, Mahasiswa Urus Izin Penelitian Pun Dipungli, Begini Akibatnya
Ilustrasi pungutan liar. (republika.co.id)
Minggu, 18 Agustus 2019 10:49 WIB
LAMPUNG - Bagi pejabat bermental rakus, mereka tak pandang bulu dalam melakukan pungutan liar (pungli). Buktinya, seorang pejabat di Badan Kesbangpol Lampung, diduga tega melakukan pungli terhadap mahasiswa yang mengurus izin penelitian di instansi tersebut.

Dikutip dari poskotanews.com, akibat tindakannya itu, pejabat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabtu (17/8). Dari laci di ruang kerja pejabat Kesbangpol itu, jaksa memukan amplop berisi uang Rp850 ribu. Uang itu diduga hasil pungli terhadap mahasiswa.

Hingga hari ini, Ahad (18/8/2019), pejabat yang kena OTT itu masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lampung Fitter Syahboedin mengungkapkan kaget atas informasi OTT yang diduga menjerat anak buahnya itu. ''iya, benar jika ada mahasiswa yang ingin melakukan penelitian harus mengurus izin ke Kesbangpol. Tapi soal lainnya, akan saya cek dulu,'' kata Fitter.

Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, menegaskan, jika terbukti bersalah, pegawai itu pasti mendapatkan sanksi. Bahkan mungkin saja dicopot dari jabatannya. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/