Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
8 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
7 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Siswi Ketahuan Mesum Gara-gara Guru Razia HP

Siswi Ketahuan Mesum Gara-gara Guru Razia HP
Ilustrasi video mesum. (int)
Senin, 15 Juli 2019 08:17 WIB
TEGAL - Salah seorang siswi berinisial SB, warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ketahun telah melakukan hubungan intim dengan pacarnya, HA (19).

Dikutip dari merdeka.com, aksi mesum pasangan kekasih ini terungkap setelah guru melakukan razia hand phone (hp) di sekolah.

''Pelaku dan korban ini pacaran. Pelaku merayu untuk melakukan hubungan bejat dengan cara merekam di ponselnya milik korban,'' kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).

Keesokan harinya korban masuk sekolah, dia kaget karena tim guru melakukan razia hp. Alhasil, guru menemukan video adegan ranjang yang diduga dilakukan SB dengan kekasihnya.

''Hand phone siswi itu disita oleh pihak sekolah dan meminta orang tua datang ke sekolah untuk mengambilnya,'' jelasnya.

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian pulang ke rumah dan memeriksa video tersebut. ''Dia (korban) mengaku kepada orangtuanya kalau benar adegan itu dilakukan di rumah pelaku,'' ujarnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima Polres Tegal, pelaku yang masih satu desa dengan korban itu diringkus jajaran Polres Tegal tanggal 10 Juli. Polisi menyita barang bukti kaos, celana korban yang diduga digunakan saat melakukan hubungan intim.

''Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,'' tutup Bambang Purnomo.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/