Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
3
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Edarkan 98 Kilogram Sabu di Riau, Pengedar Ini Dituntut Hukuman Mati

Edarkan 98 Kilogram Sabu di Riau, Pengedar Ini Dituntut Hukuman Mati
Senin, 08 Juli 2019 22:40 WIB
PEKANBARU - Syamsuddin (49), pemilik 98 kilogram (Kg) sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru dengan hukuman mati. Jaksa menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar jaksa Tengku Harli dan Aulia Rahman, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7/2019).

Syamsuddin hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa. Meski demikian, hakim memberi kesempatan kepadanya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," kata hakim ketua, Nurul Hidayah kepada Syamsuddin.

Kurir sabu itu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Kemudian Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," ucap Syamsuddin.

Sebelumnya diberitakan, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Dia sempat menjadi buronan selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.

Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin sempat kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Riau, namun berhasil ditangkap. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/