Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
20 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Roro Fitria mengenakan hijab saat menghadiri persidangan. (tribunnews)
Kamis, 18 Oktober 2018 15:55 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta kepada terdakwa kasus narkoba Roro Fitria.

Dikutip dari tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Masa hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan, selama 8 bulan.

Seperti yang diketahui, sebelumnya artis Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada 14 Februari 2018 lalu.

  Transaksi pembelian sabu itu diketahui melalui pesan singkat melalui chat messenger dan bukti transfer melalui rekening bank.

Roro Fitria dikenai pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/