Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
19 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung
Rabu, 26 September 2018 22:24 WIB
BANDARLAMPUNG - Subdit II Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan pengedar narkoba Nia Apriani alias Nai (23) berikut barang bukti sabu seberat 2 Kg.Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan petugas di Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (26/9/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. M Fauzi mengatakan, tersangka di tangkap dengan cara menyamar jadi pembeli.

“Petugas menyamar sebagai pembeli, untuk memancing dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 2 Kg,” kata Shobarmen.

Lebih lanjut dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka awalnya ada informasi bahwa akan ada pengiriman sabu di areal di Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Mengetahui itu, petugas segera medatangi lokasi . Saat dihubungi tersangka datang untuk melakukan transaksi. Petugas yang sudah mengetahui ciri-cirinya langsung melakukan penyergapan,” jelas Shobarmen.‎ ‎

Dari tersangka, lanjutnya, diamankan satu kantong plastik berisikan dua bungkus snack, yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 2 Kg yang telah dipecah untuk diserahkan kepada pemesan di Lampung.

Sementara, tersangka Nai mengaku sudah dua kali mengirim sabu-sabu ke Lampung. “Satu kali pengiriman saya diupah sebesar Rp 20 juta,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Nai dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:lampung.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/