Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
19 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor
Mendagri Tjahjo Kumolo. (vebma.com)
Kamis, 13 September 2018 22:10 WIB
MALANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memecat 2.350 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

''Hari Kamis, kami akan rapat kembali dengan KPK, Menpan, BKN, untuk membahas dengan detail. Datanya ada semua di kota mana, di provinsi mana, jumlahnya juga ada semua,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik 40 anggota PAW DPRD Kota Malang, Senin (10/9).

Tjahjo mengatakan, segera membahas dan mengambil keputusan persoalan tersebut. Selanjutnya akan diterbitkan surat bersama antara Mendagri dan Kemenpan.

''Supaya tidak melanggar undang-undang. Pokoknya kalau sudah ada keputusan hukum tetap segera dilaksanakan (eksekusi) dengan baik,'' tegasnya.

Kata Tjahjo, sebelumnya hasil rapat Kemendagri, Kemenan, BKN dan KPK ditemukan 2.350-an PNS yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tetapi, selama ini tidak diberhentikan, padahal undang-undang mensyaratkan harus diberhentikan. Keputusan tersebut nantinya akan berkonsekuensi penghentian PNS tersebut dan hak-haknya.

''Otomatis diberhentikan, tidak dibayar gajinya, selama ini mereka sudah bersalah, sudah punya kekuatan hukum masih bekerja, digaji lagi. Itu jumlahnya 2000-an lebih. Maka akan dibilah-bilah dengan baik,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/