Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
10 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
10 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Bawaslu: Aksi 2019 Ganti Presiden Bagian Kebebasan Berbicara, Bukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu: Aksi 2019 Ganti Presiden Bagian Kebebasan Berbicara, Bukan Pelanggaran Kampanye
Aksi 2019 Ganti Presiden di Pekanbaru, Minggu (26/8). (dok)
Selasa, 28 Agustus 2018 07:48 WIB
JAKARTA - Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan bagian dari kebebasan berbicara dan bukan bentuk pelanggaran kampanye.

Demikian penilaian Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar. ''Ini bagian dari kebebasan berbicara,'' kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8) menanggapi aksi 2019 ganti presiden, seperti dikutip dari republika.co.id.

Namun demikian, Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Fritz menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian. ''Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan,'' katanya. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/