Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
20 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Produksi Sabu Senilai Rp11 Miliar, Pengchun Bekerja Sendirian

Produksi Sabu Senilai Rp11 Miliar, Pengchun Bekerja Sendirian
Polisi menggerebek pabrik sabu di Cipondoh. (merdeka.com)
Rabu, 08 Agustus 2018 19:40 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian menggerebek rumah milik Antonius Wongso alias Pengchun (56) di Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digerebek karena dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

Dikutip dari merdeka.com, dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 500 gram sabu siap edar dan 1 kilogram sabu setengah jadi. Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui pabrik itu mampu membuat narkoba berbentuk kristal bening sebanyak 15 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi, menerangkan, pihaknya telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu. Hingga akhirnya kejahatan yang dilakukan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu itu terungkap.

''Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp11 miliar," kata Hengki di lokasi, Rabu (8/8).

Pengchun mengoperasikan bisnis haramnya seorang diri. ''Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain,'' kata Hengki.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Antonius:

1. Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000.

2. Ephedrin - 1 kilogram.

3. soda api - 5000 gram.

4. Yodium - 1000 gram.

5. Fosfor - 1312 gram.

6. HCL - 50 Liter.

7. TOLUEN - 40 Liter.

8. ACETONE - 10 Liter.

9. Alkohol - 5 Liter dan lainnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/