Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Umum
20 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
2
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
19 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
3
Lady Gaga Umumkan Premier Film Konser 'Chromatica Ball'
Umum
19 jam yang lalu
Lady Gaga Umumkan Premier Film Konser Chromatica Ball
4
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
19 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Terpidana Korupsi Rp 1,3 Triliun Asal Riau Akhirnya Ditangkap di Bali

Terpidana Korupsi Rp 1,3 Triliun Asal Riau Akhirnya Ditangkap di Bali
Minggu, 05 Agustus 2018 02:00 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

Terpidana Deki Bermana,40, asal Pekanbaru, Riau, karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan juga mantan Mualim MT Santana milik PT Pelumin yang tinggal di Depok, Jawa Barat telah dipindana 7 tahun.

Namun yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi karena saat pidana dijatuhkan yang bersangkutan tidak ada alias menghilang.

Menurut Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejaksaan Agung Yunan Harjaka, akhirnya pihaknya mengetahui keberadaan terpidana dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Tanjun Benoa, Bali, Sabtu (4/8/2018) pukul 11:45 siang.

Berdasarkan pada Putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 kata Yunan, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

“Untuk itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Yunan dalam keterangan tertulis. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/