Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Majelis Hakim PN Medan Vonis Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Medan Vonis Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara
Martinus Gulo disidang. (tribunnews)
Selasa, 24 Juli 2018 19:10 WIB
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara kepada Martinus Gulo (21), terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari okezone.com, pemuda asal Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu, dinilai majelis hakim terbukti menghina Nabi Muhammad SAW di situs jejaring sosial Facebook.

Majelis hakim yang diketuai hakim Fahren, membacakan putusan tersebut di ruang Cakra II, PN Medan, Selasa (24/7/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam.

Perbuatannya melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,'' sebut hakim Fahren.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas keputusan itu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

''Kami pikir-pikir yang mulia,'' ujar jaksa Joice.

Diberitakan sebelumnya, Martinus Gulo ditangkap polisi atas laporan sejumlah ormas Islam, atas postingannya lewat akun Joker Gulo di situs jejaring sosial media facebook. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa terdaka tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Medan. Ia pun diringkus dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/