Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
13 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Bersedia Dicabuli di Hadapan 2 Temannya Sepulang Sekolah

Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Bersedia Dicabuli di Hadapan 2 Temannya Sepulang Sekolah
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Selasa, 01 Mei 2018 19:05 WIB
BEKASI - YA (17), siswi salah satu SMA di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria dewasa, SH (27). Atas perbuatannya, SH ditangkap aparat kepolisian.

Dikutip dari merdeka.com, peristiwa ini terjadi bulan April lalu, saat YA dan dua temannya baru pulang sekolah. SH kemudian mengajak YA dan temannya ke rumahnya di wilayah Babelan.

Di rumahnya, SH kemudian merayu YA dan berjanji akan menikahinya. YA pun terbujuk, hingga SA bisa mencabulinya. Aksi bejat SH itu dilakukan di hadapan teman YA.

''Selesai mencabuli korban kemudian SH mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial,'' kata aparat polisi, Selasa (1/5).

Namun YA tetap mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya. Keduanya pun kemudian melapor ke Polsek Babelan.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap SH di rumahnya.

Polisi juga mengamankan baju seragam dan rok pramuka berwarna coklat, celana dalam dan bra berwarna pink serta sebuah sweater berwarna putih.

SH dijerat dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Sebagaimana dimaksud (Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/