Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
12 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
12 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kata Anggota Panja RKUHP, 8 Fraksi Dukung Rumusan Pasal LGBT

Kata Anggota Panja RKUHP, 8 Fraksi Dukung Rumusan Pasal LGBT
Arsul Sani. (int)
Rabu, 24 Januari 2018 09:04 WIB
JAKARTA - Delapan fraksi di DPR mendukung perluasan rumusan pasal tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu diungkapkan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).

Menurut Arsul Sani, pidana bukan untuk status pelakunya, melainkan perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik. Hal itu yang saat ini tengah dibahas dalam Panja RKUH terkait perluasan pidana pasal pencabulan sesama jenis.

Arsul juga mengungkap, perluasan pasal tidak hanya untuk sesama jenis tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis.

''Perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT yang diubah, tetapi juga laki-laki dan perempuan, itu yang dihukum.  Kalau anda katakanlah laki sama perempuan telajang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum karena pornografi," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga sesama orang dewasa. Terkait hal ini, Arsul mengungkap seluruh fraksi mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.

''Tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak, atau tidak setuju perluasan itu. Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya,'' ujar Arsul.

Namun Arsul melanjutkan, dalam rapat perumusan pekan lalu seluruh fraksi yang hadir saat itu yakni delapan fraksi mendukung rumusan perluasan tersebut. Selanjutnya kata Arsul, rumusan tersebut akan dibahas pada rapat lerja(raker) di tingkat Komisi III DPR pada akhir Januari mendatang.

''Nanti akhir bulan raker, ditingkat raker, raker di komisi,'' ujar Sekjen PPP tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/