Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
10 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
9 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

JPU Sebut Pengacara Keliru Pahami Pasal Penodaan Agama, Eksepsi Ahok Ditolak

JPU Sebut Pengacara Keliru Pahami Pasal Penodaan Agama, Eksepsi Ahok Ditolak
(dream.co.id)
Selasa, 20 Desember 2016 13:21 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Usai sidang sekitar pukul 09.50 WIB, Ahok terlihat bergegas keluar gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pengawalan ketat puluhan polisi.

Tidak satupun kalimat yang terlontar dari mulutnya. Dia hanya sesekali terlihat melambaikan tangan dari jendela mobil.

Ketika keluar pengadilan, mobil yang membawa Ahok terpaksa melawan arus lalu lintas, lantaran kondisi jalan dipadati para pengunjuk rasa yang telah berkumpul sejak pagi.

Setelah kendaraan Ahok berhasil keluar pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono, langsung mengimbau massa agar membubarkan diri dengan tertib.

"Kami mengimbau para peserta aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, karena terdakwa sudah meninggalkan lokasi," kata Dwiyono melalui pengeras suara.

JPU Tolak Eksepsi Ahok

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya.

Jaksa Ali Mukartono menjelaskan, kuasa hukum Ahok keliru dalam memahami Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Kekeliruan itu terdapat pada eksepsi yang menyebut dakwaan terhadap Ahok masuk delik formil sehingga tidak perlu memiliki akibat.

"(Kuasa hukum) keliru memahami Pasal 156a, oleh karenanya sudah sepantasnya keberatan ditolak," kata Ali.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/