Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
12 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tangkap Aktivis HMI, Polisi Dinilai Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian

Tangkap Aktivis HMI, Polisi Dinilai Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian
Demo bela Islam, 4 November 2016.
Selasa, 08 November 2016 22:04 WIB
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menunjukkan gejala polisi kalap. Padahal, polisi tidak perlu melakukan langkah tersebut.

"Hal itu berlebihan. Tindakan polisi tanggal 4 November saja sudah menunjukkan gejala berlebihan dihadapan para aksi massa yang tertib. Kok ditambah lagi seperti itu," ujarnya, Selasa (8/11).

Bambang mengatakan, tindakan polisi menangkap kader HMI bisa dianggap mencari-cari kesalahan. "Atau polisi berusaha mengalihkan perhatian dari pokok persoalan dan tidak independen dalam menangani masalah pokoknya, yaitu dugaan penistaan terhadap keyakinan agama yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader HMI yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi damai 4 November, lalu. Kelima orang ini ditangkap di tempat berbeda di Jakarta pada Senin (7/11) malam.

Kelima kader HMI yang ditangkap tersebut yaitu II atau Ismail Ibrahim (20), AH atau Ami Jaya Halim (31), RR atau Ramadhan Reubun, MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26), dan RM atau Rahmat Muni (33).

Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 junto pasal 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.***

Editor:sanbas
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/