Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Respons Desakan ICMI, Ini yang Akan Dilakukan Kemenkominfo ke Google dan YouTube

Respons Desakan ICMI, Ini yang Akan Dilakukan Kemenkominfo ke Google dan YouTube
Rabu, 08 Juni 2016 15:14 WIB
JAKARTA - Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muhammad Jafar Hafsah mendesak Kememterian Kominfo memblokir situs Google dan Youtube karena konten pornografi pada kedua situs tersebut dinilai ikut mendorong terjadinya tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Namun Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie meluruskan statemen Sekjen ICMI yang meminta pemerintah memblokir situs Google dan Youtube tersebut. Jimly menyebut tidak mungkin memblokir, yang bisa dilakukan adalah memfilter.

Merespons desakan ICMI, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegah konten pornografi dan kekerasan.

"Kita sudah menguji selama sebulan lebih Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Aplikasi dan Konten Internet. Diharapkan sebulan lagi terbit," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada detikcom, Rabu (8/6/2016).

Ismail menjelaskan, masukan publik sedang dihimpun untuk menyempurnakan Permen itu. Rencananya, Permen dirancang juga untuk mencegah konten negatif di jagat internet. Pertama, semua penyelenggara sistem elektronik seperti Google, YouTube, Instagram, Facebook, dll perlu memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Harus memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Perwujudannya bisa membuat badan usaha yang punya kantor perwakilan di sini, kalaupun tidak maka dia bekerjasama dengan operator yang ada di sini. Agar bila ada maslaah maka bisa langsung dikonsultasikan," tutur Ismail.

Kedua, semua penyelenggara sistem elektronik di internet itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan pajak di Indonesia. Dan ketiga, para penyelenggara laman di dunia maya harus tunduk pada hukum di Indonesia.

"Ketiga, dia harus wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.

Dia mencontohkan situs Netflix.yang diwajibkan tunduk kepada undang-undang di Indonesia. Semua film yang disediakan Netflix harus melalui sensor. Kalau tak mau ikut peraturan, maka tak boleh beroperasi di Indonesia. Bagaimana dengan YouTube?

"YouTube adalah situs berbagi. Bukan YouTube-nya yang menyediakan konten. Kalau kemarin, kita temukan video radikalisme, itu bukan YouTube yang menyediakan. Artinya, kita surati YouTube supaya menurunkan konten itu," tuturnya.

Sekjen ICMI juga memprotes banyaknya konten pornografi dan kekerasan di Google. Kemenkominfo juga sudah sering menyurati Google agar tak menampilkan konten negatif itu.

"Namun tak dapat dipungkiri, masyarakat juga banyak menemukan informasi yang bermanfaat," kata Ismail soal jagat maya secara umum.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/