Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
49 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
37 menit yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Bila Ditilang Polisi dengan Alasan yang Ngawur, IPW Sarankan Pengendara Lakukan Hal Ini

Bila Ditilang Polisi dengan Alasan yang Ngawur, IPW Sarankan Pengendara Lakukan Hal Ini
Sepeda motor dan tas milik Imron. yang ditilang polisi. (merdeka.com)
Kamis, 04 Februari 2016 13:40 WIB
JAKARTA - Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng karena ulah polisi lalu lintas Cirebon, Jawa Barat. Salah satu netizen mengaku kesal, sebab polisi menilangnya dengan dalil melanggar lalu lintas karena membawa tas yang beratnya tak sampai 4 kg.

Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia mempertanyakan alasan polisi menilang dirinya. Mengingat, barang yang dia bawa tidak lebih 4 kg. Bukan hanya itu, sebelum sampai Cirebon, dia sempat terjaring razia di Karawang tapi dipersilakan melanjutkan perjalanannya karena semua surat-surat berkendara lengkap.

Namun, saat tiba di Cirebon, barulah nasib sial itu dialami Imron. Parahnya, polisi yang menilang meminta uang Rp250 ribu atas pelanggaran yang dituduhkan ke Imron.

Saat Imron menanyakan pasal yang dilanggar, polisi itu menyebut pasal 225 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, pasal yang dimaksud merupakan peraturan pengalihan yang berbunyi 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angukutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.'

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan sikap polisi tersebut. Menurut dia, tidak pantas polisi menilang pengendara dengan alasan yang tidak jelas.

"Polisi-polisi yang melakukan penilangan di beberapa tempat kurang terkontrol," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (4/1).

Melihat mirisnya tingkah anggota polisi lalu lintas itu, Neta meminta Propam turun langsung mengontrol sikap arogansi polisi. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi polisi yang menjebak pengendara dengan cara-cara yang tidak lazim.

"Harusnya Propam patroli untuk mengontrol penjebakan yang dilakukan polisi yang merazia di tikungan dan melakukan razia tidak resmi," ujar dia.

Selain itu, ada beberapa tips untuk pengendara agar tidak dijebak polisi lalu lintas di jalan. Pertama, pengendara harus tertib berkendara. Artinya, setiap pengendara harus memakai perlengkapan berkendara yang sesuai.

Kedua, lanjut Neta, pengendara melakukan perlawanan dengan memprotes polisi jika alasan penilangan ngawur atau menyimpang. Menurutnya protes keras perlu dilakukan agar polisi tidak semena-mena.

"Jadi dalam berkendara itu harus tertib, dasarnya tertib. Kalau masih dijebak polisi harus melakukan perlawanan dengan memprotes," tegas Neta.

Jika polisi masih bersikeras menilang dengan dalil yang tidak jelas, pengendara diharapkan mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atau Propam. Untuk hal ini, Neta mengakui ada kelemahan di pihak kepolisian.

Sebab, sampai saat ini, Polri tidak menyediakan call center sebagai sarana pengaduan masyarakat atas tindakan polisi yang sewenang-wenang. Oleh karenanya, Neta berharap polisi mau memperbaiki sistem di tubuh korps bhayangkara itu.

"Kelemahan enggak ada call center jadi susah melakukan pengaduan, polri harus menyediakan. Dan Kapolda dan Kapolres juga harus turun tangan menangani kasus ini," pungkas Neta.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/