Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pemotor Ini Benar-benar Sial, Ditilang Polisi dan Diminta Membayar Rp250 Ribu Hanya Gara-gara Bawa Tas

Pemotor Ini Benar-benar Sial, Ditilang Polisi dan Diminta Membayar Rp250 Ribu Hanya Gara-gara Bawa Tas
Sepeda motor dan tas yang dibawa Imron. (dream)
Rabu, 03 Februari 2016 20:11 WIB
JAKARTA - Seorang netizen mengeluhkan kelakuan polisi lalu lintas saat melintasi Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia kesal bukan main, sebab polisi menuduhnya melanggar lalu lintas hanya karena menaruh tas yang beratnya tidak mencapai 4 kg.

Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat kesal oleh polisi lalu lintas dari Kota Udang tersebut. Dia mengaku sempat dipersilakan jalan dalam sebuah razia di Karawang, namun malah ditilang ketika berada di Cirebon.

Bahkan, polisi yang menilangnya meminta uang Rp250 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Padahal, pasal yang dimaksud merupakan peraturan pengalihan, di mana di dalamnya berisi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."

Berikut tulisan lengkap Imron yang dia tulis di Facebook miliknya:

"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/