Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
10 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan, Ini Tanggapan KPK

Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan, Ini Tanggapan KPK
Novel Baswedan (tengah)
Rabu, 03 Februari 2016 19:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menarik berkas perkara Novel Baswedan dari pengadilan kemarin, Selasa (3/2/2016). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi langkah yang diambil kejaksaan itu.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan. Kami juga telah berkomunikasi dengan teman-teman penegak hukum lain, ke depannya langkah kami akan lebih sinkron," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Menurut Agus, selama ini KPK telah melakukan pendekatan kepada Kejaksaan karena Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK adalah aset penting bagi lembaganya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku belum mengetahui tindak lanjut yang akan dilakukan setelah penarikan berkas oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas itu akan ditarik oleh kejagung dan akan diperiksa dulu. Tindak lanjut setelah itu belum diberikan detilnya, tetapi yang pasti Kejaksaan Agung akan mempelajari kembali berkas-berkasnya. Akan dilimpahkan kembali atau tidak, kami belum mendapatkan informasi dari Kejagung," ujar Laode.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016) siang. PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap.

Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/