Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ini Waktu Pencairan Gaji ke-14 PNS Menurut Kemenkeu

Ini Waktu Pencairan Gaji ke-14 PNS Menurut Kemenkeu
Ilustrasi. (lp6c)
Rabu, 27 Januari 2016 08:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pencairan atau pembayaran gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat biasanya dilakukan saat masuk atau menjelang tahun ajaran baru, sekitar pertengahan Juni-Juli. Sementara bagi PNS daerah, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau di pusat, gaji ke-14 dicairkan saat tahun ajaran baru. Tapi di daerah rezimnya dikelola daerah masing-masing, dan biasanya diatur Kemendagri. Biasanya disamakan dengan itu," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat berbincang di Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan, pemerintah akan membayarkan gaji ke-14 menjelang penerimaan siswa baru. "Kalau Kemendagri kan bicaranya PNS daerah, tapi kalau saya di pusat. Jadi beda rezimnya," jelasnya.

Kata Marwanto, pemerintah setiap bulan rutin menganggarkan pembayaran gaji PNS sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun. Jumlah yang sama juga dianggarkan untuk membayar gaji purna PNS atau pensiunan. "Jadi kalau anggaran gaji ke-14, berarti tambah sebulan saja," paparnya.

Di sisi lain, Tjahjo menuturkan, pemerintah meniadakan kenaikan gaji di tahun ini karena merupakan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan dalam APBN 2016. Namun pemerintah menggantinya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

"Diharapkan mendorong kinerja PNS dan memberikan insentif," pungkasnya.***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/