Cerita Pilu Guru di Padang, Ikhlas Mengajar Tapi Harus Bayar Utang ke Negara Ratusan Juta, Kenapa?
PADANG - Ini cerita pilu seorang pahlawan tanpa tanda jasa dari Kota Padang, Sumatera Barat. Entah siapa yang salah dalam administrasi, seorang guru bernama Khamsimas S. Pd berutang ke negara mencapai Rp205 juta. Pasalnya, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) guru tersebut sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Namun, sampai tahun 2015 masih mengajar dan gaji tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Khamsimas baru mengetahui dia sudah pensiun pada Juli 2014 ketika dia ingin memasukkan berkas pensiun. Dia terperanjat ketika diberitahu sudah pensiun terhitung 1 Maret 2011 dan diwajibkan mengganti gaji yang sudah terlanjur diterimanya selama tiga tahun sebesar Rp205. 915.400.
Terang saja membuat Khamsimas bingung. Dia sudah menemui Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Walikota Padang Emzalmi, namun menemukan jalan buntu. Tidak ada solusi selain harus membayar utang ke negara. Khamsimas pun stres dan stroke yang membuatnya harus dirawat di Semen Padang Hospital. Setelah dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena penyakitnya, sang istrilah yang mencari pertolongan ke Dinas Pendidikan dan BKD Padang. Namun, Pemko tidak bisa mencarikan jalan keluarnya.
Kepada Haluan Khamsimas menceritakan awal mulanya dia menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1982. Guru yang sempat curhat di Facebook yang ditujukan ke presiden berharap masalah yang menimpanya bisa selesai. Utangnya ke negara bisa diputihkan.
“Saya diangkat PNS pada 1 Maret 1982, dengan ijazah Sakma (sekarang SMAKPA) tamat tahun 1978 ditempatkan sebagai tenaga analis pada Balai Laboratorium Kesehatan Padang. Pada tahun 1984 pindah ke Dinas Kesehatan Kodya Padang dan melanjutkan pendidikan di ATIP tahun 1980 tamat 1985. Pada tahun 1999 melanjutkan ke IKIP Padang (sekarang UNP) dan tamat berijazah sarjana Pendidikan tahun 2006 (kuliah sambil bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kota Padang). Karena saya seorang guru pada tanggal 15 Maret 2007 mengajukan pindah ke Dinas Pendidikan dengan SK Walikota Padang No.824.34/SK-BKD/2008 tentang alih tugas dari tenaga Administrasi ke tenaga Guru.
Diperbantukan ke SMA Muhammadiyah 2 Padang, maka resmilah saya pindah jadi guru pada tanggal 5 Maret 2008. Karena saya telah resmi jadi seorang guru dilingkungan dinas pendidikan Padang maka Keluarlah SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor : 800/339/inpassing/DP.Sekre.3/2010 tentang pengangkatan pertama dalam jabatan guru dengan angka kredit 200,238 dengan diberikan tunjangan tenaga kependidikan Rp327.000. Pada tahun 2008 saya sebagai guru honor mengajar fisika (mengajar kelas X,XI,XII semua jurusan ) di SMK Dhuafa Nusantara Padang (mengajar sekolah anak-anak yang tidak mampu atau anak yatim). Ini untuk menambah jam mengajar saya untuk sertifikasi,” kata Khamsimas panjang lebar.
Ia melanjutkan ceritanya, pada tanggal 3 September 2012 dia dimutasi sebagai guru tetap di SMK Dhuafa Nusantara Padang dengan bidang Studi Fisika setelah beberapa bulan menjalani tenaga bantu. Pada Juli 2014 ia mengajukan pensiun yang diharapkan pensiun Maret 2015 lalu.
“Ternyata saya dipensiunkan 1 Maret 2011 pada usia 56 tahun bukan di usia 60 tahun. Padahal saya sejatinya pensiun di umur 60 tahun, saya tidak diberitahu kalau saya telah pensiun. Jadi kelebihan saya mengajar dari tahun 1 April 2011 sampai 1 Januari 2015 gaji yang saya terima tiap bulan harus dikembalikan ke negara sebanyak Rp205.915.400. Berupa utang bagi saya ke negara dengan surat keterangan penghentian pembayaran /SKPP) N0.125 /SKPP/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi. Saya juga heran, kalau saya sudah pensiun di tahun 2011 lalu kenapa gaji saya masih masuk ke rekening dan tetap dibayarkan,”tandasnya.
Dalam permohonan yang ditulis Khamsimas di media sosial karena dia telah mengajar dari 1 April 2011 sampai 5 Maret 2015 untuk memutihkan utang. Selain itu, Khamsimas berharap bisa menerima uang pensiun penuh sebagai mana PNS yang pensiun.
“Sebab dalam masalah ini saya merasa dirugikan seperti mutasi ke Dinas Pendidikan dengan Gol. III/c tahun 2005 sampai saya pensiun diberikan pangkat Pengabdian III/d. Kemudian dari 1 April 2011-5 Maret 2015 terima gaji jadi utang pada negara harus dipulangkan. Apa memang orang yang bekerja tidak digaji selama 45 bulan. Sudah ditempuh berbagai jalur penyelesaian tapi pemda melalui BKD Kota Padang tetap bersikukuh bahwa saya harus bayar Rp205 juta pada Pemda.
Sampai saat ini pensiun belum saya terima, saya jadi pusing apalagi untuk kuliah anak saya memimjam ke Bank BPD Pasar Raya Padang sebanyak Rp100 juta. Sedangkan gaji tidak punya,terpaksa saya saat ini jadi nelayan di Bungus untuk untuk menyambung hidup .Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan bahwa persoalan ini letaknya di BKN, sehingga sampai saat ini dia belum ada solusinya. Kalaupun yang bersangkutan mengadu ke Dinas Pendidikan dia hanya membantu sebatas kapasitasnya.
“Ini persoalan PNS dan letaknya dengan kepegawaian,” ucapnya. Sedangkan Kepala BKD Padang Asnel enggan memberikan jawaban dan komentar. (***)
Editor | : | Calva |
Sumber | : | Harianhaluan.com |
Kategori | : | Ragam |