Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
15 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno
Ilustrasi prostitusi online. (liputan6.com)
Jum'at, 18 Desember 2015 05:51 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami motif pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) yang menyebarkan konten berisi pornografi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) menyebutkan, polisi masih mendalami apa motif pemilik aku ini.

Agus menduga, konten pornografi yang berada di akun twitternya merupakan ungkapan perasaan pelaku terhadap orang lain. “Atau terkait politik, masih belum tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku dibekuk di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (17/12/2015). Dia ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi. Penangkapan ini mendapatkan izin pengadilan dan kini statusnya menjadi tersangka.

YP terbukti menyebarluaskan konten pornografi melalui akun twitter @ypaonganan, berupa tulisan yang secara eksplisit. Tulisan itu memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/