Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
21 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
15 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Siswi SMP Muhammadiyah yang Dianiaya 3 Siswa dalam Kelas Ternyata Penyandang Disabilitas

Siswi SMP Muhammadiyah yang Dianiaya 3 Siswa dalam Kelas Ternyata Penyandang Disabilitas
Siswi SMP dianiaya tiga siswa dalam kelas. (detik.com)
Kamis, 13 Februari 2020 21:32 WIB
PURWOREJO - Siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi korban penganiayaan 3 siswa dalam kelas di sekolah, ternyata penyandang disabilitas.

''Yang menjadi korban perundungan adalah siswi penyandang disabilitas,'' kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip dari Tirto.id.

Peristiwa perundungan (penganiayaan) tersebut terungkap setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat tiga siswa memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di ruang kelas.

Ganjar mengutus langsung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Jumeri ke Kabupaten Purworejo untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat guna mengusut tuntas kasus perundungan ini.

Orang nomor satu di Jateng itu juga berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya perundungan yang menimpa seorang siswi.

Ganjar mengaku geram mengetahui masih adanya perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan. Ganjar berencana mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengevaluasi persoalan ini.

''Guru, orang tua, dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius,'' kata Ganjar.

''Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bullying seperti ini lagi,'' tambahnya.

Sebagai bentuk simpatinya kepada siswi korban perundungan, Ganjar memberikan santunan kepada orang tua yang bersangkutan.

Menurut Ganjar, santunan ini diberikan agar orang tua korban tidak bekerja selama beberapa waktu dan mencurahkan perhatian mereka untuk mendampingi anaknya melewati masa-masa traumatis.

Kepolisian telah menetapkan tiga pelaku perundungan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak menahan ketiga pelajar SMP tersebut.

''Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,'' kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi Antara di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Menurut Iskandar, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/