Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
5 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Ketua MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Ketua MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Ist
Kamis, 02 November 2023 11:49 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.

"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.

Pelapor Harus Meyakinkan Lembaga Penegak Kode Etik

"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," ujar Jimly.

"Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," sambungnya.

Bukti Sudah Lengkap

Meski demikian, terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Jimly menyebut bukti-buktinya sudah lengkap. Namun, ia masih akan terus melakukan sidang guna menemukan fakta-fakta baru.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang untuk pelapor yang belum kita dengar. Siapa tahu ada hal-hal baru," ucap Jimly. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/