Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Penjelasannya

Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Rabu, 02 Agustus 2023 15:56 WIB
PADANG – Kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 27 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, Rabu (02/08/2023) mengungkapkan bahwa tiga terdakwa, Jumadi, Ricki Novaldi, dan Upik Suryati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan," jelas Hadiman. Kasus korupsi tersebut berhubungan dengan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tol tersebut.

Sementara itu, dari 13 orang yang kasasinya telah turun, 11 telah dieksekusi dan dua lainnya masih menunggu. Bagi mereka yang tidak merespons panggilan, Hadiman memperingatkan bahwa kejaksaan akan mengambil tindakan penangkapan dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sumbar terus berusaha keras dalam memberantas korupsi dan berkomitmen untuk menerapkan hukum dengan tegas, serta memastikan bahwa setiap kerugian negara akan dituntaskan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/