Tanggapi Protes Merchant, Bank Indonesia Ubah Kebijakan Tarif QRIS
Perubahan penting dalam aturan ini adalah pemberlakuan tarif 0,3 persen yang hanya akan dikenakan pada transaksi dengan nominal Rp100 ribu atau lebih. Sebaliknya, untuk transaksi dengan nominal di bawah Rp100 ribu, biaya tambahan tidak akan dikenakan, kembali ke keadaan semula dimana transaksi tersebut gratis untuk penjual dan pembeli.
Dalam pernyataannya, Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan, "Kami telah memperkuat kebijakan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS untuk segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi. Transaksi hingga Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen," katanya pada hari Selasa (25/7).
Lebih lanjut, Perry menambahkan bahwa transaksi yang melebihi nominal Rp100 ribu akan tetap dikenakan MDR 0,3 persen. "Transaksi di atas Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0,3 persen, berlaku efektif secepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023," imbuhnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dony P. Joewono, mengungkapkan alasan di balik perubahan waktu dan kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban para merchant atau penjual. Ia mengatakan bahwa data Bank Indonesia menunjukkan 70 persen dari transaksi QRIS adalah dengan nominal di bawah Rp100 ribu dan kebanyakan berasal dari usaha mikro.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meredam kekecewaan dari penjual dan merchant terkait kebijakan biaya langganan QRIS sebelumnya. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung adopsi sistem pembayaran cashless yang saat ini mulai mendominasi. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Ekonomi |