Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
13 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
13 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Marsdya Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Pastikan Sinergi dengan TNI

Marsdya Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Pastikan Sinergi dengan TNI
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial-detikcom)
Jum'at, 28 Juli 2023 17:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah berkolaborasi dengan Mabes TNI dalam proses penetapan status tersangka Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Hal ini diungkapkan menyusul pernyataan Henri yang mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka, mengingat dirinya adalah anggota aktif militer.

Ali Fikri, Kabag Pemeriksaan KPK, menegaskan dalam pernyataannya, "Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," pada Kamis (27/7/2023).

Ia menambahkan bahwa KPK sangat memahami bahwa perkara ini melibatkan dua wilayah yurisdiksi, yaitu umum dan militer. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum terhadap kasus suap yang melibatkan Henri ini, KPK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan tim penyidik Pom Mabes TNI.

Henri Alfiandi menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Menurut informasi dari KPK, Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.

Kini, dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, serta Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini menunjukkan kerja sama yang erat antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan wilayah yurisdiksi umum dan militer. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/