Marsdya Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Pastikan Sinergi dengan TNI
Ali Fikri, Kabag Pemeriksaan KPK, menegaskan dalam pernyataannya, "Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," pada Kamis (27/7/2023).
Ia menambahkan bahwa KPK sangat memahami bahwa perkara ini melibatkan dua wilayah yurisdiksi, yaitu umum dan militer. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum terhadap kasus suap yang melibatkan Henri ini, KPK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan tim penyidik Pom Mabes TNI.
Henri Alfiandi menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Menurut informasi dari KPK, Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.
Kini, dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, serta Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Penetapan tersangka ini menunjukkan kerja sama yang erat antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan wilayah yurisdiksi umum dan militer. ***