Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Diundur, Sidang Kasus Sengketa Tanah yang Libatkan Putri Zulkifli Hasan

Diundur, Sidang Kasus Sengketa Tanah yang Libatkan Putri Zulkifli Hasan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ist)
Kamis, 27 Juli 2023 20:17 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan digugat sejumlah orang dalam kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I - karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II - wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III - wiraswasta). "Kasus ini bermula dari penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan," ujar kuasa hukum penggugat, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Kamis (27/7/2023).

Gugatan tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan. Namun sayangnya, dalam sidang pada Rabu (12/7/2023) yang lalu, Putri Zulkifli Hasan justeru tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). "Putri Zulkifli Hasan, sebagai pihak tergugat III yang merupakan anak dari Ketua Umum PAN, digugat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV),” ujarnya.

Nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Tanah ini berbatasan dengan Rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat.

Pihak penggugat juga menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira, diperkenalkan kepada tergugat II, Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik dari tergugat II.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.

Rumah sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim, kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jaktim menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH berargumen bahwa perbuatan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka telah merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.

Gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan dari para tergugat adalah melawan hukum.

"Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH di Jakarta, pada Kamis (13/7/2023).

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, putusan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas objek sengketa dan rumah kediaman tergugat. Pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila terjadi kelalaian.

Untuk diketahui, Sidang lanjutan kasus sengketa tanah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/7/2023). Penyebabnya adalah kesalahan administrasi dari pihak panitera yang menetapkan tanggal sidang. Akhirnya, sidang tersebut diundur hingga tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.

"Sidang lanjutan rencananya dilaksanakan kembali pada Kamis, 27 Juli 2023 namun batal. Dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Agustus mendatang," pungkas DR. Yayan Riyanto. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/