Kasus Korupsi Ore Nikel PT Antam, Dua Pejabat ESDM Jadi Tersangka
Penulis: Hermanto Ansam
Berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengumumkan penahanan dan penetapan tersangka SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan EVT, Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
"Keduanya telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Perbuatan tersebut, menurut Dr. Ketut, telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. "Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Ketut menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam RKAB tidak memiliki bukti deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP). Hal ini menciptakan dugaan kuat bahwa dokumen RKAB yang diajukan hanyalah 'dokumen terbang' yang tujuannya merugikan negara.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total kini telah ada tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi ore nikel PT Antam. Penyidikan masih berlanjut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.
Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, SM dan EVT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara pada esok harinya. ***
Kategori | : | Hukum |