Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
5 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyidikan Skandal Korupsi BTS 4G Makin Mendalam, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Baru

Penyidikan Skandal Korupsi BTS 4G Makin Mendalam, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Baru
Senin, 17 Juli 2023 16:39 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Dalam upaya mengungkap skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung memperdalam penyidikan dengan memeriksa dua saksi baru pada hari Senin, 17 Juli 2023.

Saksi-saksi baru tersebut merupakan karyawan dari PT Gratindo Dwi Makmur dan PT Bintang Komunikasi Utama. ''Kedua saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP,'' ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.

Perkara ini menyeret nama besar dalam industri telekomunikasi dan informatika di Indonesia dan diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun. Dalam penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), ditemukan empat klaster yang terlibat dalam skandal ini.

Mengutip pernyataan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, keempat klaster yang menjadi sorotan melibatkan pihak dari Kemenkominfo dan BAKTI, lembaga pengawas di DPR dan BPK, klaster pemborong, dan klaster keempat yaitu para makelar kasus. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/