Penyidikan Skandal Korupsi BTS 4G Makin Mendalam, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Baru
Penulis: Hermanto Ansam
Saksi-saksi baru tersebut merupakan karyawan dari PT Gratindo Dwi Makmur dan PT Bintang Komunikasi Utama. ''Kedua saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP,'' ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Perkara ini menyeret nama besar dalam industri telekomunikasi dan informatika di Indonesia dan diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun. Dalam penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), ditemukan empat klaster yang terlibat dalam skandal ini.
Mengutip pernyataan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, keempat klaster yang menjadi sorotan melibatkan pihak dari Kemenkominfo dan BAKTI, lembaga pengawas di DPR dan BPK, klaster pemborong, dan klaster keempat yaitu para makelar kasus. ***
Kategori | : | Hukum |