Kejaksaan Agung Periksa Saksi dan Tersangka Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
Penulis: Hermanto Ansam
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa, WA, merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, tersangka YUS dan WP juga diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.
Dalam pernyataannya, Ketut juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Menurutnya, upaya penegakan hukum ini adalah langkah penting untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi di Indonesia. ***